Otorita IKN Siapkan Peraturan Tata Ruang Rencana Wilayah Nusantara

Otorita IKN Siapkan Peraturan Tata Ruang Rencana Wilayah Nusantara Otorita IKN Siapkan Peraturan Tata Ruang Rencana Wilayah Nusantara

Penajam, Sobat - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OKIN) menyiapkan sejumlah Perka (peraturan kepala) OIKN menadapunkut tata ruang kepada rencana wilayah pembangunan ibu kota negara Indonesia kontemporer bernama Nusantara pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sama dengan pada Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami siapkan Perka OKIN tentang Rrencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN, ada sembilan WP (wilayah perencanaan) di IKN," jelas Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disampaikan Antara di Penajam, Rabu (26/4/2023). 

1. Empat wilayah perencanaan pembangunan IKN sudah terbit

Empat wilayah perencanaan pembangunan ibu kota negara Indonesia hangat sudah terbit yakni, wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN Barat, serta wilayah perencanaan IKN Timur satu dan IKN Timur dua. 

"Lima wilayah perencanaan Ibu Kota Nusantara (IKN) paling dalam jalan legislasi atau pengesahan," ujarnya. 

Otorita IKN juga menerima sekitar 167 surat penawaran ketertarikan kerja serupa (letter of interest) bagi pembangunan ibu kota negara Indonesia baru dari 16 negara. Surat penawaran ketertarikan kerja serupa tersebut, menurut dia, masih jauh didalam jalan penyeleksian bagi menentukan negara mana adapun bertimbal selanjutnya serius bagi terlibat jauh didalam pembangunan ibu kota negara baru. 

2. Pembangunan fasilitas infrastruktur IKN

Sejumlah kesibukan pembangunan fasilitas infrastruktur ibu kota negara Indonesia baru, lanjut dia, sedang berjalan dan tim pembebasan lahan sudah memmode pengadaan 300 bidang tanah. 

Tim pembebasan lahan yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Otorita IKN. 

"Dari 300 bidang tanah akan dibebaskan, 18 bidang tanah sudah dibayar dengan 285 bidang tanah lainnya paling dalam.mode pembayaran, 128 bidang tanah hendak dibebaskan demi KIPP 1B dengan 1C," ungkapnya. 

3. KLHK melepas 36 ribu hektare lahan

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kehutanan (KLHK) terus membebaskan 36.150,03 hektare lahan, kata Bambang Susantono, menjabat hak pengelolaan atas tanah hadapan Ibu Kota Nusantara. 

Lahan atau tanah nan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan berprofesi BMN (barang milik negara), selanjutnya sisanya berprofesi ADP (aset ekstra dalam penguasaan) dapat dikembangkan lebih lanjut.